Breaking News:
RSS

Apakah pernikahan saya sah? PDF Cetak Surel
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 24 Juni 2010 14:37

Assalamualaikum wr. wb.

Saya pernah hamil diluar nikah dengan pria yg tidak disetujui orang tua, sebut saja K, tetapi orang tua saya saat itu terpaksa setuju menikahi kami dengan satu syarat, tetapi K tidak menyanggupi syarat itu dgn berbagai alasan dan malah menjauhi saya, walaupun saya tahu dia tidak melarikan diri. Tetapi orang tua saya rasanya berat untuk mendatanginya untuk meminta pertanggung jawaban karna sudah tidak suka, dibuat marah pula. Akhirnya kami memutuskan untuk tidak melibatinya. Setelah anak saya lahir, secara batin saya tidak pernah tenang karena status anak saya (yg saat itu disembunyikan orang tua saya dari seluruh lingkungan keluarga dan tetangga2, karena malu akan aib). Bersamaan itu, K ternyata mencari2 saya & anak saya & ingin menebus kesalahannya yg lalu dengan menikahi saya. Mulanya orang tua saya mau menikahi dengan syarat setelah membuat akte lahir anak saya kami harus bercerai, karena orang tua saya benar2 benci dengan K, tapi saya kasian dengan masa depan anak saya jika tumbuh di tengah keluarga broken home & terus terang kami masih saling mencintai. K mulai mencoba mendekati orang tua saya, tetapi saat K kerumah saya dengan keluarganya, keluarga saya tidak mau menerima mereka. Akhirnya kami berdua nekat kawin lari dengan wali hakim tanpa sepengetahuan bapak saya. Sekarang bapak saya sudah meninggal dan saya merasa sangat bersalah, tetapi saya juga tidak bisa meninggalkan anak dan suami saya (K) yg sudah sangat berubah. Apakah pernikahan kami sah?J ika tidak sah,berarti saya zinah lg dan saya tidak bisa jd anak yg soleha untuk membantu bapak saya di akhirat (krn amal yg tidak pernah terputus salah satunya adalah doa anak saleh), padahal saya dan suami saya benar2 mau bertaubat. Tetapi keluarga saya masih tidak setuju dengan kami. Bagaimana solusinya ustadz? Mohon jawabannya.

Wa’alaikum sallam wr. wb.


Jawab:

Wa’alaikumussalaam wr.wb.

Memang ada hadits yg menyatakan “tdk sah pernikahan kecuali dg adanya wali (dari pihak wanita)”. Yang paling berhak jd wali, jika bapak masih ada ya bapak, bukan yg lain. Kecuali jika ada alasan yg bisa diterima syariat, misalnya bapaknya tidak diketahui keberadaannya, dsb. Kalao bapak tidak ada, bisa kakak atau adik laki-laki, om atau pakde. Anda bisa menikah ulang secara sederhana (sekedar ijab qabul, wali, saksi dan mahar) agar lebih mantap dengan keabsahan pernikahan anda dengan suami. Mudah-mudahan Allah swt senantiasa membimbing anda dan keluarga serta mengampuni semua kesalahan anda dan suami.

 

Tambah komentar


Kode keamanan
Acak

Buat akun
Kontak
Login

Log masuk



Register

Buat akun

Question

Kontak